Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan yang diselenggarakan oleh STAN bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli-tenaga ahli di bidang keuangan negara dengan spesialisasi tertentu seperti Akuntansi, Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai, Kebendaharaan Negara, Kepabeanan dan Cukai, dan Kepiutanglelangan. Oleh karena itu, para lulusan dibekali pengetahuan dan keterampilan serta keahlian profesional sesuai dengan spesialisasinya dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dan mencetak kader-kader pengelola keuangan negara pada unit-unit di lingkungan Departemen Keuangan dan instansi pemerintah lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 71/KMK.05/2008 tanggal 31 Maret 2008, STAN ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU).
Alamat Kampus
Jl. Bintaro Utama Sektor V, Tangerang Selatan
Banten – Indonesia 15223
Telepon : (021) 7361654-58
Faksimili: (021) 7361653
Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menerima putra dan putri Warga Negara
Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan
spesialisasi sebagai berikut:
1. Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
2. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
3. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Anggaran/Kebendaharaan Negara
4. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak
5. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
6. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
7. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
A. LOKASI UJIAN SARINGAN MASUK (USM)
USM akan diselenggarakan di lokasi-lokasi berikut:
1. Jakarta
2. Banda Aceh
3. Medan
4. Padang
5. Pekanbaru
6. Jambi
7. Bengkulu
8. Palembang
9. Bandar Lampung
10. Cimahi
11. Semarang
12. Yogyakarta
13. Surabaya
14. Malang
15. Denpasar
16. Mataram
17. Kupang
18. Pontianak
19. Banjarmasin
20. Balikpapan
21. Manado
22. Palu
23. Makassar
24. Ambon
25. Sorong
26. Jayapura
B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Berijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semua Bidang Keahlian tahun 2008,
2009, atau 2010.
2. Nilai rata-rata “Ujian Tulis [gabungan antara Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) dan
Ujian Akhir Sekolah (UAS)]” pada Ijazah (untuk lulusan tahun 2008 dan 2009) atau pada
Ijazah/Ijazah Sementara/Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)/Surat Tanda Lulus (STL)
(untuk lulusan tahun 2010) tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai
tersebut bukan hasil pembulatan.
3. Bagi pendaftar (calon peserta USM) yang menggunakan ijazah dari sekolah luar negeri,
ijazah yang bersangkutan harus disahkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
4. Umur berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam Ijazah/Ijazah
Sementara/STL/SKHU tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 September 2010
(dalam pengertian bahwa yang lahir sebelum tanggal 1 September 1989 tidak
diperkenankan mendaftar).
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
-2-
5. Tidak cacat badan dan bebas dari narkoba (narkotika dan obat terlarang).
6. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
7. Khusus untuk Program Diploma III dan I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai,
ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
a. Berjenis kelamin laki-laki;
b. Tinggi badan minimal 165 cm;
c. Tidak buta warna;
d. Bagi yang memiliki mata minus, tingkat minus mata yang diperbolehkan maksimal
adalah minus 3 dan tidak silindris;
e. Bagi mereka yang dinyatakan lulus ujian tertulis, harus mengikuti dan lulus tes
kesehatan dan kebugaran yang tempat pelaksanaannya akan diumumkan lebih
lanjut.
8. Menyetor biaya USM sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke
rekening “Bendahara Administrasi Keuangan BLU STAN” di Bank Mandiri Kantor
Cabang Jakarta Bintaro Jaya Nomor Rekening 128-00-0554888-5, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Setoran dapat dilakukan di setiap bank umum;
b. Periode penyetoran adalah tanggal 28 April 2010 s.d. 4 Juni 2010;
c. Bukti setor harus atas nama calon peserta ujian;
d. Panitia tidak menerima bukti setor kolektif;
e. Bukti setor harus disahkan/divalidasi petugas bank (tidak melalui ATM, Phone
Banking, Internet Banking, dan lain-lain);
f. Uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun;
g. Biaya yang ditimbulkan akibat penyetoran uang pendaftaran adalah tanggungan
pendaftar (calon peserta ujian).
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilaksanakan pada hari kerja jam 09.00 – 15.00 waktu setempat, tanggal 10
Mei 2010 s.d. tanggal 4 Juni 2010.
2. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di lokasi pendaftaran atau di-download melalui situs
http://www.depkeu.go.id, http://www.bppk.depkeu.go.id dan http://www.stan.ac.id.
3. Pada saat mendaftar, pendaftar (calon peserta ujian) harus menyerahkan secara lengkap
berkas-berkas pendaftaran sebagai berikut:
a. Formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap;
b. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
c. Asli bukti penyetoran uang ujian saringan masuk dari bank yang dimaksud pada
syarat pendaftaran (lihat huruf B nomor 8) beserta fotokopinya sebanyak 1 (satu)
lembar;
d. 1 (satu) lembar fotokopi Ijazah/Ijazah Sementara/STL/SKHU yang telah dilegalisasi
oleh Kepala Sekolah/pejabat berwenang;
e. 1 (satu) lembar fotokopi kartu identitas diri (KTP, SIM, kartu pelajar, atau kartu
identitas lainnya yang masih berlaku).
4. Pilihan Spesialisasi:
a. Pendaftar (calon peserta ujian) harus menentukan 3 (tiga) pilihan Spesialisasi
berdasarkan urutan prioritas dan ketiga pilihan tersebut tidak boleh sama.
b. Penentuan spesialisasi bagi peserta ujian yang dinyatakan lulus didasarkan atas
pilihan sesuai dengan ketentuan pada butir C.4.a. dan Panitia Penerimaan
Mahasiswa Baru berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus
ke spesialisasi lainnya.
5. Pendaftar (calon peserta ujian) wajib menyerahkan sendiri berkas pendaftaran di lokasilokasi
pendaftaran yang dapat dipilih sendiri